Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, Personel Polsek Baamang Gencar Laksanakan Himbauan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Lahan

Berita POLRI10 Dilihat

Kotim – Personel Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kel. Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (17/06/2025), pukul 09.00 WIB

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di ubah menjadi UU No. 6 Tahun  2023

Personel Polsek Baamang juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu  Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP MOCH. ROMADHON, S.H, M.M. mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan Kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadi kebakaran hutan dan lahan segera  lapor ke Kantor Polisi setempat,” tutup Kapolsek. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten