Sampit – Polres Kotawaringin Timur Melaksanaan sidang BP4R Perkawinan Pnpp Polres Kotim
Bertempat di Aula Polres Kotim telah dilaksanakan sidang BP4R Perkawinan PNPP Polres Kotim dipimpin Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. diwakili oleh Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar,S.I.K. M.M. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kotim Ny Sentomoy Resky berjalan lancar.
Jumat siang (9/01/26).
Sidang BP4R Perkawinan PNPP Polres Kotim dipimpin. Ketua sidang BP4R Kapolres Kotim diwakili Wakapolres menjelaskan yang akan melaksanakan perkawinan adalah
Brigpol Sri Ayu Ningtias Jab Ba Satlantas Polres Kotim dengan calon suami a.n. Bambang Subekti, S.TP. dan Briptu Muhammad Asro Al-Fajar Jab Ba Polsek Cempaga Polres Kotim dengan calon istri a.n. Bripda Siti Aulia Rahma Jab Ba Satlantas Polres Kotim.
Adapun Susunan Acara Sidang BP4R Perkawinan
Pembukaan, pernyataan sidang dibuka oleh ketua sidang- laporan bintara yg akan melaksanakan sidang BP4R pertanyaan dan nasehat pernikahan,
pernyataan sidang ditutup oleh ketua sidang,
Doa. Penutup
dan sebagai
Rohaniawan Islam dalam rangka sebagai perangkat dan penasehat siding BP4R dari Depak Kab. Kotim atas Mohammad Yusuf, S.Sos.I., M.H. (Kepala KUA M.B. Ketapang)
Dalam sidang BP4R perkawinan tersebut Wakapolres Kotim beserta beberapa perangkat sidang BP4R perkawinan lainnya serta Ketua pengurus Bhayangkari Cabang Kotim secara bergantian memberikan pertanyaan dan nasihat perkawinan seputar keharmonisan Rumah Tangga dan tanggung jawab seorang Bhayangkari selaku pendamping anggota Bhayangkara kepada masing – masing peserta sidang BP4R perkawinan.
Putusan dari sidang BP4R perkawinan tersebut adalah masing – masing pasangan dinyatakan tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianut kedua calon mempelai dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan akan diberikan rekomendasi guna pengurusan pernikahan di KUA setempat.
Selama pelaksanaan sidang BP4R perkawinan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.







