PANGANDARAN – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait operasional kendaraan dengan muatan berlebih, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran menggelar operasi penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) di wilayah Kecamatan Cimerak, Minggu (18/01/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H., difokuskan di ruas Jalan Raya Cimerak. Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas laporan warga yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan berkendara akibat banyaknya truk bermuatan melebihi kapasitas yang melintas di jalur tersebut.
Penegakan Hukum dan Edukasi
Dalam operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut, petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan, tetapi juga memberikan teguran serta edukasi kepada para sopir mengenai bahaya ODOL bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Kami melaksanakan peneguran dan penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah. Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, seperti putusnya kabel listrik, kabel PJU, tetapi juga menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Yudi Risnandar dalam laporannya.
Wujudkan Kamseltibcarlantas
Operasi ini melibatkan jajaran personel Satlantas, termasuk KBO Lantas, Kanit Turjawali, dan sejumlah anggota lainnya. Tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di sepanjang Jalan Raya Cimerak terpantau aman dan terkendali. Pihak Satlantas Polres Pangandaran mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk selalu mematuhi aturan muatan demi keselamatan bersama.







