Terima Pembayaran Denda via Aplikasi DANA, Diduga Oknum P2TL PLN Langgar SOP

Berita Daerah15 Dilihat

Pangandaran, P2TL PLN (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) merupakan rangkaian kegiatan perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap instalasi dan penggunaan tenaga listrik pelanggan.

Tujuannya untuk memastikan kWh meter berfungsi optimal, mencegah penyalahgunaan listrik ilegal, serta menjaga keamanan dan keadilan dalam penggunaan listrik. Dikutip dari kanal resmi web.pln.co.id, dijelaskan secara rinci mengenai tugas, kewenangan, hingga profil petugas lapangan P2TL.

Menyoal hal tersebut, salah seorang pelanggan PLN, Depi (47), warga Parigi, mengaku kedatangan delapan petugas P2TL ke tempat usahanya di Cijalu, Kecamatan Parigi, pada Senin, 26 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berinisial (U) dan (YN) menemukan MCB yang dinilai tidak sesuai standar PLN. Atas temuan itu, Depi dikenakan denda sebesar Rp419.000 yang disebut telah dibayarkan melalui aplikasi DANA ke nomor akun atas nama (U), yang disebut sebagai petugas P2TL.

Depi mengaku merasa heran lantaran pembayaran tidak dilakukan langsung ke pihak PLN maupun melalui nomor pelanggan resmi, serta tidak langsung diberikan bukti pembayaran saat itu.

“Saya merasa aneh kenapa pembayaran tidak langsung ke PLN atau mendapat bukti resmi saat itu. Harusnya sebagai pelanggan ada tanda terima pembayaran,” ungkapnya kepada awak media.

Depi menjelaskan, awal pemasangan listrik di tempat usahanya pada 2024 dilakukan melalui saudara (DN), sementara pemasangan MCB dikerjakan oleh (BB). Saat itu dirinya meminta agar dipasang MCB sesuai standar PLN. Namun karena stok tidak tersedia, dipasang MCB yang disebut tidak sesuai standar.

Ia mengaku sempat meminta penggantian MCB agar sesuai standar, bahkan saat pemeriksaan pertama sekitar enam bulan setelah pemasangan listrik. Namun menurutnya, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Waktu itu saya sudah koordinasi minta diganti MCB standar PLN, tapi seolah tidak digubris,” katanya.

Beberapa hari setelah kejadian, rekan kerjanya di BUMDesa memberi tahu bahwa lokasi budidaya ikan (bioplok) milik BUMDesa juga didatangi petugas P2TL berinisial (AJ). Hal itu membuatnya merasa kecewa.

“Harusnya kami sebagai pelanggan diberikan edukasi dan pemahaman yang jelas. Kalau kemarin seakan-akan seperti pungli, bayar denda pakai nomor DANA pribadi, bukan nomor pelanggan, dan tidak langsung menerima kwitansi resmi,” tandasnya.

Namun, saat dikonfirmasi kembali pada Jumat, 13 Februari 2026, Depi menyampaikan bahwa dua hari sebelumnya dirinya didatangi seseorang bernama Arif yang mengaku sebagai petugas PLN Pangandaran. Ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan rekan-rekannya dan menyerahkan bukti tanda terima pembayaran denda tertanggal 2 Februari 2026.

Untuk meminta klarifikasi kami bersama sejumlah rekan media yang tergabung dalam AWP Pangandaran mendatangi ULP PLN Pangandaran pada Selasa, 10 Februari 2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala ULP PLN Pangandaran beserta sejumlah staf dari masing-masing divisi. Fikri dari Divisi P2TL menyampaikan bahwa tindakan petugas yang menerima pembayaran denda melalui nomor DANA pribadi memang tidak diperbolehkan.

“Petugas P2TL sifatnya melakukan penertiban dan pemeriksaan. Untuk hal yang berhubungan dengan keuangan, itu tidak boleh dan melanggar,” jelasnya.

Pihak ULP PLN Pangandaran juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian petugas di lapangan dan berjanji akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan pimpinan dan divisi terkait.

Terkait pengawasan dan sanksi, pihaknya menyebut belum dapat memberikan keputusan karena harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan data dan fakta yang ada.

“Insya Allah setelah data lengkap, secara aturan manajemen akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Upi) 4.33/5 (3)

Nilai Kualitas Konten