TANGERANG – Terkait ramainya pemberitaan mengenai usaha JDEYO Billiard dan Cafe di media online yang merujuk pada legalitas perizinan, Sekjen DPP LSM Pelopor bersama beberapa awak media mendatangi lokasi tersebut. Kedatangan ini bertujuan meminta pemilik usaha memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimaksud, guna memastikan kelengkapannya, Sabtu (17/4/2026).
Kepada awak media, Sekjen DPP LSM Pelopor, Heru, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekan pers hanya ingin menanyakan dan melihat langsung legalitas tempat tersebut.
“Tujuan kami datang ke sini hanya ingin menanyakan legalitas tempat ini. Informasi yang beredar menyebut sudah lengkap, maka kami datang untuk melihat langsung apakah benar-benar legalitasnya terpenuhi,” ucap Heru.
Lebih lanjut Heru menambahkan, tujuan mendatangi lokasi JDEYO Billiard dan Cafe ini semata-mata untuk mendengar keterangan langsung dari pemilik tempat mengenai keberadaan izin usaha, agar informasi yang disampaikan nantinya berimbang.
“Namun sangat disayangkan, saat bertemu langsung dengan pemilik usaha, Ko Andi, ia dengan gamblang mengatakan ‘Kapasitas Bapak apa menanyakan izin?’, lalu langsung meninggalkan kami dengan alasan sedang banyak tamu,” imbuhnya.

Di kesempatan terpisah, saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media, Pemilik Usaha JDEYO Billiard dan Cafe, Ko Andi, menyampaikan bahwa jika ingin tahu legalitas tempat ini, nanti timnya yang akan menjelaskan. Ia juga kembali melontarkan kalimat yang sama, “Kapasitas bapak apa menanyakan izin?”.
Catatan: Wartawan di Indonesia dilindungi secara hukum, utamanya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, hak mencari dan menyebarkan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dari tindakan represif, kriminalisasi, maupun intimidasi.







