oleh

Terima Pengalihan Polis, IFG Life Pastikan Pelayanan Prima Kepada Pemegang Polis

Berita Jakarta, 22 Desember 2021 – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) berkomitmen menyelesaikan
proses pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. Proses pengalihan dimulai dengan
langkah proaktif perusahaan yang akan menghubungi setiap nasabah eks Jiwasraya untuk menyelesaikan proses pengalihan tersebut sekaligus memastikan pelayanan prima perusahaan kepada pemegang polis secara berkesinambungan.

Pada hari ini, IFG Life menyerahkan secara simbolis Polis kepada sejumlah nasabah yang telah
berhasil dialihkan kepada nasabah korporasi dan retail serta simbolis pembayaran klaim untuk
nasabah Bancassurance dengan produk Mantap Plus Plan C. Seremoni penyerahan simbolis itu
dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Direktur Utama IFG Robertus Billitea, Wakil Direktur Utama
IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko, jajaran Direksi PT Asuransi
Jiwasraya (Persero), serta jajaran Komisaris dan Direksi IFG Life di Jakarta, pada Rabu (22/12/2021).

“Penyerahan simbolis polis ini, merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah dalam penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Proses pengalihan polis dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Kami berharap para pemegang polis akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua (2) tahun ini,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.

Erick Thohir menambahkan, kehadiran IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan merupakan upaya Pemerintah dalam mengembangkan industri perasuransian agar bertumbuh
semakin sehat dan kuat. IFG Life tidak hanya sekedar menjadi penyelamat Jiwasraya tetapi ke depannya, IFG Life diharapkan mampu bersaing di segmen asuransi jiwa dan memberikan
proteksi yang maksimal bagi masyarakat.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis
yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi mempengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan
going concern kegiatan usaha IFG Life.

Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan dalam rangka penguatan struktur modal IFG Life, IFG telah menerima mandat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun dan melakukan fundraising senilai Rp6,7 triliun.” Selanjutnya Robertus menyampaikan bahwa
IFG Life dibentuk untuk memperkuat ekosistem IFG holding dalam memberikan layanan di bidang
asuransi jiwa dan kesehatan. Belajar dari beberapa kondisi yang kurang baik di industri

sebelumnya, portofolio perusahaan akan dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga kesehatan finansial perusahaan senantiasa terjaga. IFG Life diharapkan dapat menjadi role
model perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Robertus.

Robertus menambahkan dengan basis modal dan pelanggan yang besar, IFG selaku holding
BUMN asuransi dan penjaminan akan memastikan IFG Life dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang kuat. IFG juga mengimplementasikan model four eyes principles untuk pengambilan keputusan di IFG Life baik
di sisi underwriting, investasi, maupun pembuatan produk, serta memperkuat peran aktuaris.

Wakil Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko menegaskan proses restrukturisasi sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya
kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya. ” Proses penyelesaian tersebut tentu saja membutuhkan waktu karena jumlah pemegang polis yang tidak
sedikit. Namun, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya
yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam
polis masing-masing,” ujar Hexana.
Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja mengatakan, saat ini perusahaan telah
memastikan kesiapan Kantor Representatif IFG Life untuk dapat melayani pemegang polis
secara maksimal. Informasi terkait pengalihan polis akan disampaikan secara individual melalui
SMS, email, dan surat. Namun nasabah pun dapat menghubungi 1500176 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pengalihan ini.
Setelah tahap pemberitahuan, IFG Life akan melakukan sosialisasi kepada pemegang polis.

Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan metode luring dan juga daring. Untuk lebih lanjut, pemegang polis yang telah menerima pemberitahuan dapat mengakses https://asuransi.ifglife.id/ dan melakukan pengkinian data secara mandiri untuk kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda sosialisasi pengalihan polis. Sosialisasi melalui metode luring dapat dilayani di
21 kantor representatif IFG Life yang tersebar di seluruh Indonesia.
“IFG Life telah memiliki 21 kantor representatif dan Customer Center sebagai kantor yang akan
berfokus pada pelayanan kepada pemegang polis. Kami juga akan secara aktif menghubungi dan memberikan informasi kepada nasabah terkait proses pengalihan polis ini melalui platform
SMS dan email. Pembayaran klaim pun telah kami jadwalkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada polis, sehingga kami harapkan Bapak dan Ibu pemegang polis dapat membaca kembali
ketentuan dalam polis untuk mengajukan klaim” tutup Harjanto.

Sekilas tentang IFG Life:
PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian
khususnya asuransi jiwa. IFG Life merupakan anak usaha dari Indonesia Financial Group (IFG) sebagai
holding BUMN Asuransi dan Penjaminan. Kehadiran IFG Life sebagai bagian dari peta jalan (roadmap)
grup untuk memiliki bisnis di sektor asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun.
IFG Life berdiri tanggal 22 Oktober 2020 dan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG
(IFG Life). No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten