Baraknews Bima (NTB)—Lembaga Studi penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia (LesHam) Melalui sekjend nya, Linnas SH mengaku kaget dan sangat menyayangkan keputusan Polres Bima Kota yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Korupsi dana PKBM KAROKO MAS yakni salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima fraksi partai GERINDRA,
Padahal diakuinya sebelumnya mereka sangat mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Polres Bima Kota dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini yang terbaru kasus korupsi ADD Kepala Desa, sekertaris serta Bendahara Desa Waduruka kecamatan langgudu ditahan karena kasus korupsi.
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi kinerja Polres Bima Kota yang baru sejak saat itu, dan kami hari ini harus menerima kenyataan bahwa tersangka korupsi oknum anggota DPRD KAB.BIMA dari fraksi Partai Gerindra BM ternyata tidak dilakukan penahanan”. Sesalnya.
Kasus Korupsi dana PKBM KAROKO MAS diketahui berdasarkan temuan Dari BPKP Perwakilan NTB kerugian Negara sejumlah Rp. 862 sekian juta telah bergulir di meja kepolisian Resort Bima Kota sejak tahun 2019, dan kami sejak saat itu konsisten mengawal kasus ini.
“kami pikir tersangka nya akan dilakukan tindakan penahanan mengingat selama proses penyelidikan dan penyidikan tidak koperatif dan berupaya menghilangkan barang bukti dan lebih parah nya sempat dilaporkan mengulangi perbuatan pidana berupa percobaan melakukan kejahatan peecobaan pembuhan”. ungkapnya.
Dirinya yang merupakan mantan ketua BEM STIH yang kini jadi Universitas Muhammadiyah Bima mengakui bahwa dalam sejarah penanganan kasus korupsi baru kali ini ia temui bahwa tersangka korupsi tidak dilakukan penahanan, untuk itu dalam waktu dekat akan mengkaji dan membahas masalah ini bersama seluruh pengurus LesHam tentang keputusan yang akan diambil selanjutnya agar memastikan apa langkah selanjutnya yang akan mereka ambil dalam memastikan kasus korupsi ini tidak menjadi bola liar,”.tegasnya.
Sebelum Boymin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor kamis 31 maret kemarin, sejumlah kalangan Muda,Media, LSM dan aktifis, mengkofirmasi bahwasannya seluruh kelengkapan administrasi dan kelengkapan surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh kasat reskrim polres bima kota, jadi sudah tidak ada kendala untuk tidak dilakukan penahanan, namun tiba-tiba berubah karena alasan kelengkapan adminstrasi,”Kesalnya.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini langkah yang akan kami tempuh antara audiensi atau aksi unjuk rasa di Polres Bima Kota, Mapolda NTB, dan Mabes Polri dijakarta mendesak tersangka dilakukan tindakan penahanan, karena pelaku korupsi harus diberikan efek jera yang maksimal agar kedepannya tidak ada lagi yang mencoba berbuat tidak terpuji macam itu lagi”. tutupnya. (Tim)