oleh

Ketua DPC-RJN Kab Tangerang Adakan penyempurnaan Progam Kerja Ruang Jurnalis Nusantara Digelar Restoran ZIZOBA Resto Dan Coffee

Berita Tangerang— – Arfendy Ketua Umum RJN beserta Iskandar Waketum, Wan Januari Pengawas Internal RJN dan Anthony Ketua DPC Kabupaten Tangerang serta jajarannya ikuti Rapat di Restoran ZIZOBA Resto & Coffee Jl. Pemda Tigaraksa, Dalam pembahasan kemajuan program Kerja jangka pendek Ruang Jurnalis Nusantara DPP-RJN pelaksanaan kegiatan agenda berbagai media cetak dan online yang sudah resmi tergabung Di Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Wartawan untuk UKW, Kamis (26/08/2021).

Arfendy Ketua Umum RJN pembahasan kekosongan DPD Provinsi Lampung segera diisi posisi yang punya kemampuan dan punya jiwa seorang pemimpin dan loyalitas terhadap anggotaannya tersebut.

Perintah Ketua Umum RJN kepada Ketua DPC, Segera rapat koordinasi Se-DPC Kabupaten Lampung, Dapat calon segera mengajukan ke DPP-RJN.

Bedasarkan peraturan AD/ART RJN, Kode Etik Jurnalistik RJN dan aturan organisasi RJN yang syah, Pasal 9 Setiap anggota yang nyata-nyata telah melanggar disiplin yang merugikan nama baik organisasi RJN dapat diberhentikan/dipecat.

a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART RJN, Kode Etik Jurnalistik RJN dan aturan organisasi RJN yang syah. b. Melakukan perbuatan mencemarkan dan merugikan atau merendahkan nama baik serta martabat korps jurnalis dan organisasi untuk kepentingan pribadi.

c. Tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat 2 (Dua) kali peringatan dari pusat/daerah/cabang. Kamis (26/08/2021)

Arfendy Ketua umum menegaskan Setiap wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan, memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan. Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN berkordinasi kepada Gigi Sebagai Pelaksana Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

Pengertian Kompetensi Wartawan Sebelum mencatat lingkup kompetensi pers cq. wartawan, ada baiknya terlebih dahulu dicatat: “Apakah kompetensi? Mengapa kompetensi? Bagaimana memperoleh atau memiliki kompetensi? Apa saja kompetensi yang diperlukan oleh wartawan atau pers?” Apakah kompetensi? Dalam bahasa hukum: “kompetensi artinya berwenang atau memiliki hak bertindak atau membuat keputusan yang sah.” Bertindak (tindakan) membuat keputusan yang sah artinya, tindakan atau keputusan itu dibenarkan atau diakui sebagai sesuatu yang benar (dibenarkan) oleh (secara) hukum.

Sebagai konsekwensi lebih lanjut suatu keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh yang berwenang, akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan dan wajib dipatuhi sampai terbukti ada kesalahan atau kekeliruan dalam keputusan atau tindakan tersebut. Dalam makna hukum, kompetensi acapkali juga diformulasikan sebagai kekuasaan yang sah artinya kekuasaan yang diakui hukum kata Arfendy.

Pers merupakan institusi sosial yang memiliki fungsi signifikan yang sering didefinisikan sebagai lembaga kontrol. Fungsi pers itu dapat diwujudkan secara maksimal apabila kebebasan pers dijamin.

Pers yang terjamin kebebasannya sebagai prasyarat untuk dapat berfungsi maksimal, bertanggung jawab atas semua informasi yang dipublikasikan tidak kepada negara.

ILMU KOMUNIKASI
terlihat dari jumlah kemunculan penerbitan media cetak yang mencapai 1.687 (Direktorat Pembinaan Pers : 1999) yang pada tahun 1997 hanya berjumlah 289. Kemunculan media-media baru ini setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang membolehkannya penerbitan pers tanpa surat izin terbit.

Sekalipun ancaman keterbukaan dan kebebasan pers tidak selalu datang dari sektor negara. Komunitas, kelompok-kelompok dalam masyarakat, bahkan
organisasi massa dan politik dalam berbagai kasus sering kali mengancam kebebasan pers. Itu dapat dilihat dari reaksi negatif yang diberikan dalam
merespon pemberitaan pers, memaksa stasiun radio menghentikan penyiaran;
mendatangi redaktur surat kabar hingga melakukan tindak kekerasan; atau bahkan merusak bangunan kantor media yang dianggap pemberitaannya
merugikan.

Meskipun hal tersebut sebenarnya tidak terlalu substansial mengganggu keterbukaan dan kebebasan pers, karena bentuk tekanan bersifat
implisit, yaitu diimplementasikan ke dalam orientasi atau politik pemberitaan sebuah media.
Persepsi terhadap kebebasan pers ternyata tidak tunggal. Ada yang menilai positif ada pula yang menyebut negatif. Positif, karena dengan adanya kebebasan pers berarti kemandirian pers terjamin. Kondisi itu berkorelasi pada
upaya mewujudkan fungsi ideal pers

Perkembangan tersebut dibarengi kecenderungan banyak media mengabaikan sikap profesional. Misalnya, menulis liputan yang bersifat spekulatif dan tidak mengindahkan kode etik. Akibatnya, fakta-fakta seperti itu memunculkan pendapat minor tentang kebebasan pers yang dinilai “kelewat batas”.

Media yang semacam itu dianggap merugikan masyarakat karena informasi yang disampaikan bisa tidak berdasarkan kondisi obyektif yang dapat dipertanggung jawabkan.

Profesionalisme merupakan salah satu kunci untuk mengatasi
permasalahan pers di atas. Hanya pers yang profesional yang mampu memproduksi jurnalisme yang sehat. Tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang diperlukan orang agar bebas dan bisa mengatur
diri sendiri.

Untuk memenuhi tugas tersebut jurnalisme harus berpatokan pada sembilan elemen jurnalisme (Kovach dan Rosentiel, 2001:6) yaitu, (1) kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, (2) loyalitas pertama jurnalisme pada warga, (3) intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi, para

Jurnalis dalam menjalankan profesinya berhubungan dengan berbagai pihak yang menjadi sumber berita. Hubungan antar jurnalis dengan sumber berita tidak akan menimbulkan persoalan apa-apa sepanjang fakta atau informasi yang disampaikan jurnalis akurat dan benar. Sebaliknya, akan
muncul persoalan bila fakta yang diberikan jurnalis dianggap tidak benar.

Fakta ini mengisyaratkan
profesionalisme pers belum tegak. Di luar isu manajemen dan kualitas kelembagaan pers, tulisan ini akan mendiskusikan peningkatan profesionalisme jurnalis melalui penegakan kode
etik jurnalistik di dalam organisasi profesi jurnalis.

PROFESIONALISME JURNALIS
Profesionalisme pers didukung oleh manajemen yang sehat, kualitas lembaga pers, dan tentunya jurnalis yang tunduk pada aturan yang tertera dalam
kode etik profesi. Kewartawanan sebagai profesi dikemukakan dalam Kode Etik Wartawan Indonesia: Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjeasan Undang-Undang Dasar 1945 seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konsitusi dan menegakkan

Berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, yang diundangkan pada 23 September 1999, disebutkan bahwa organisasi profesi wartawan, setelah diundangkan muncul banyak organisasi profesi kewartawanan walaupun akhirnya hanya ada beberapa saja yang bisa bertahan.

Untuk menyatukan
pandangan tentang kode etik jurnaistik maka pada tanggal 6 Agustus 1999, sekitar 26 organisasi profesi jurnalis yang menyepakati Kode Etik Wartawan
Indonesia sebagai kode etik jurnalistik bersama.

PELAKSANAAN KODE ETIK JURNALISTIK BAGI JURNALIS
Munculnya kode etik jurnalistik sekitar tahun 1900-an ketika konsep tanggung jawab sosial hadir sebagai reaksi dari kebebsan pers. Sedangkan,
kode etik jurnalistik menurut UU No.40/1999 adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Dalam penjelasan lebih lanjut, kode etik yang dimaksud adalah
kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Beberapa hal yang diatur dalam kode etik jurnalistik adalah perlindungan hak privasi masyarakat; jurnalis tidak menerima suap; tidak menyampaikan informasi yang sesat; menghormati asas praduga tak bersalah; menghindari pemberitaan yang mengadu. Permasalahan yang muncul dari pelanggaran kode
etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik organisasi profesi itu sendiri dan
diawasi oleh Dewan Pers.

dilakukan pengawasan terus menerus. Pelanggaran kode etik akan mendapat sanksi keras dari organisasi yang bersangkutan bahkan sanksi terberat dikeluarkan dari keanggotaan
2. Secara rutin menyelenggarakan pelatihan teknis dan etis jurnalistik kepada anggotanya. Pelatihan ini dalam rangka untuk mengasah terus-menerus
kemampuan anggotanya baik di bidang teknik jurnalistik maupun aspek etisnya.

Jurnalis perlu untuk selalu mendapat penyegaran tentang teknik maupun etika jurnalistik. Sedangkan, perusahaan media terkadang tidak memiliki waktu untuk melakukan pelatihan, terutama bila perusahaan
tersebut bukan perusahaan besar.
3. Ikut memperjuangkan hak-hak anggota dalam perusahaan tempat anggota tersebut bekerja. Hak-hak itu menyangkut kesejahteraan maupun posisi
tawar dalam kegiatan jurnalistik. Jurnalis merupakan profesi yang rentan, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun ketika bernegosiasi dengan
media tempat mereka bekerja. Organisasi profesi jurnalis harus
memperjuangkan hak-hak mereka terutama bila mereka dalam posisi lemah.

Perlindungan organisasi profesi akan meningkatkan loyalitas anggota terhadap organisasi profesi sehingga kesadaran untuk menegakkan kode etik jurnalistik selalu terjaga.

Organisasi profesi jurnalist perlu melakukan sosialisasi kegiatan sebagai upaya mereka dalam menegakkan kode etik jurnalistik seperti kampanye
wartawan anti amplop. Sosialisasi ini perlu untuk diketahui masyarakat
luas sehingga mereka pun mengetahui apa dan bagaimana kode etik jurnalistik itu. Bila masyarakat mengetahui tentang kode etik jurnalistik maka masyarakat dapat ikut mengawasi jurnalis dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik.
PENUTUP Kebebasan pers merupakan hal yang fundamental karena tugas pers untuk menjadi pemantau kebijakan dalam masyarakat. Pers menjadi salah satu tonggak demokrasi. Di sisi yang lain pers juga harus bisa
mempertanggungjawabkan pemberitaannya. Untuk ini, perlu penegakkan profesionalisme.
Penegakan profesionalisme pers didukung kualitas jurnalis dan tegaknya etika jurnalistik.

Organisasi profesi jurnalis yang mengeluarkan standar etika
jurnalistik merupakan wadah bagi jurnalis dari berbagai media. Untuk itu.

Jurnal ILMU KOMUNIKASI
organisasi profesi jurnalis merupakan pemantau bagi pelaksanaan kode etik
jurnalistik. Selain itu, profesi jurnalis merupakan profesi yang cukup rentan baik dari segi keamanan dalam bekerja maupun posisi tawar terhadap perusahaan.

Oleh karena itu, dengan menjadi anggota organisasi jurnalis maka jurnalis mendapat perlindungan untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan demikian, organisasi profesi jurnalis dapat membantu menciptakan iklim
jurnalistik yang sehat kata Arfendy. Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan hasil Musyawarah RJN dari DPC Kabupaten Tangerang, selesai ditempat Restoran ZIZOBA Resto & Coffee tertib dan disiplin. Dirilis langsung oleh Arfendy Ketua Umum RJN. (TIM) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten