oleh

Niat sembunyikan sabu dalam bungkus rokok terciduk Satresnarkoba Polres Serkot

Berita Polres Serkot—Seorang wiraswasta berinisial IM (37) menyembunyikan narkoba jenis shabu seberat 0,32 gram di dalam bungkus rokok sampurna mild.

Tersangka IM merupakan warga asal Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Berdasarkan keterangan dari kasat researse Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan narkotika tersebut dibungkus pelastik bening putih dan disimpan di dalam bungkus rokok sampurna mild.

“Narkotika jenis shabu itu ditemukan di bagasi motor dilapisi skotlet,” ujarnya dalam press release di mapolres Swrang Kota, Selasa (21/12/2021).

Selanjutnya, kata AKP Agus, dia mengatakan korban mengaku barang tersebut didapatkan dari Lut.

Rencananya, dari terduga pengedar IM, barang tersebut akan dijual kembali.

Tim researse narkoba polres Serang Kota berhasil menangkap IM di jalan Baladika I RT 03/02 Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Rabu (8/12/2021) pukul 21.20.

Barang bukti yang diamankan 0,32 gram shabu dan 1 hp samsung.

Atas perbuatannya, IM dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-undnag RI No 35 Tahun 2009 tentnag narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten