Satresnarkoba Polres Serkot Amankan pengecer Narkotika Jenis Sabu

Berita Polres Serkot–Narkotika jenis shabu seberat 1,85 gram yang akan diedarkan berhasil diamankan oleh kasat Resears Narkoba Polres Serang Kota.

Kasat Narkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan ada dua orang tersangka berinisial A (29) seorang wiraswasta asal Kabupaten Serang dan AI (30) asal Kota Tangerang

Dua orang yang diduga tersangka itu ditangkap di Lingkungan Penancangan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (11/12/2021) pukul 19.40

“Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 1,85 gram kita amankan di pinggir jalan raya,” ujarnya dalam press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).

“Melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika shabu,” paparnya.

Kata Agus, narkotika itu didapatkan dari Ilham.

Dua tersangka itu dijanjikan upah Rp 300 ribu.

Shabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Para terduga tersangka itu dikenakan PasalĀ  114 (1) sub pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten