oleh

Tingkatkan Kemampuan, Satbrimob Polda Banten Latihan Menembak

Berita Satbrimob Polda Banten – Guna meningkatkan kemampuan, Satbrimob Polda Banten gelar penguasaan senjata api dan menembak bertempat di Lapangan Tembak Satbrimob Polda Banten pada Minggu (09/01).

Dengan motto Tiada Hari Tanpa Berlatih, personel Satbrimob Polda Banten rutin menggelar latihan kemampuan dasar Brimob Polri salah satunya menembak yang dipimpin oleh Danki 1 Batalyon C Pelopor Ipda S Wage dan didampingi Danki 2 Batalyon C Pelopor Ipda Wahyu Anggara.

Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api jenis Laras Panjang AK-101 yang menjadi senjata organik dari setiap personel Batalyon C Pelopor.

Saat latihan, personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas. Dengan tujuan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Danyon C Pelopor Satbrimobda Banten Kompol Julianur Sidik Sarbini menyampaikan, latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob. “Latihan peningkatan kemampuan ini merupakan program rutin Batalyon C Pelopor setelah Program Bhakti Brimob Untuk Masyarakat, tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senpi tersebut,” kata Julianur Sidik Sarbini.

Danyon C menambahkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa. Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung personel dilatih untuk lebih disiplin. Dalam arti tidak menunjukkan arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntukan untuk melindungi masyarakat. Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senjata api,” ujar Dwi Yanto Nugroho.

Selanjutnya Dwi Yanto Nugroho mengtakan bahwa salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api. Karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat.

Penggunaan senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. (Bidhumas) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten