Abaikan APD !! Diduga Pelaksana Revitalisasi SMA Swasta di Pangandaran Biarkan Pekerja Bertaruh Nyawa

Berita Daerah18 Dilihat

Berita Pangandaran–/Program revitalisasi Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) di Pangandaran menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja konstruksi terlihat mengabaikan aturan keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan yang berlokasi di Jl. Merdeka No.27 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran

Bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bagi SMAS Muhammadiyah Pangandaran tersebut mulai dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 906.493.000,- yang diperuntukkan bagi rehabilitasi lima ruang kelas dan rehabilitasi satu ruang laboratorium dengan waktu pekerjaan selama 120 hari.

Ryan Nurdiana, selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) saat ditemui awak media menerangkan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola dengan pendampingan tim teknis dari konsultan dan fasilitator,

“Dengan skema swakelola artinya sekolah memiliki peran dalam mengelola dana bantuan secara mandiri, menentukan spesifikasi material yang akan digunakan seperti memilih bahan kayu untuk rangka atap dan tidak menggunakan baja ringan karena pertimbangan lokasi kita yang berdekatan dengan laut, jadi, kami selalu berkonsultasi bersama tim teknis sebagai pendamping” terangnya, pada Senin (8/9/2025)

Namun, saat disinggung adanya insiden kecelakaan kerja di lokasi gedung bertingkat tersebut, Ryan tidak menampik dengan menjelaskan,

“Benar, kemarin ada insiden. Penyebabnya pada saat kejadian korban bekerja dalam kondisi sedang melamun sehingga kurang fokus sampai terjadi kecelakaan.Tapi, kami bertanggungjawab ikut membantu untuk proses pengobatannya melalui BPJS,” jelas Ryan

Selain itu pihaknya mengaku telah menyiapkan APD untuk digunakan oleh para pekerja

“Kami sudah sediakan APD dan mengingatkan agar digunakan” imbuhnya

Kemudian menurutnya untuk konsultan sendiri melakukan tugas pengawasan di beberapa lokasi berbeda, “Sekarang mungkin sedang di lokasi lain (RSUD Pandega)”tandasnya

Ketentuan terkait penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi konstruksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri meliputi wajibnya penggunaan APD yang sesuai dengan standar dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Yakni, kewajiban pekerja untuk menggunakan APD secara benar dan sesuai peruntukannya, serta pentingnya evaluasi risiko untuk menentukan jenis APD yang dibutuhkan, seperti helm, kacamata, rompi reflektif, sarung tangan, pakaian pelindung, pelindung jatuh, dan alas kaki keselamatan.

Kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja yang berada di area kerja, tidak hanya bagi pekerja saja.

Dengan demikian, penggunaan APD yang tepat dan sesuai standar adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman di lokasi konstruksi.

Upi 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten