Baraknews Kab.Dompu – Rapat Dengar pendapat Umum agak sedikit melahirkan ketegangan pada saat suasana rapat di mulai berlangsung antara wartawan dengan pimpinan rapat hal ini di picu karena salah satu wartawan media online terlalu bersemangat dalam menyampaikan unek- uneknya agar supaya harapan dan keinginan teman- teman media tetap tersampaikan melalui RDPU yang sportif dan koperatif, beruntungnya teman- teman media yang lain mampu meredakan suasana, sehingga rapat kembali normal dan alot, rapat berlangsung di aula lantai dua DPRD kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (20/05/2025).
Selanjutnya Sebelah kanan Sirajudin, SH, selaku kabag hukum DPRD kabupaten Dompu dari fraksi Demokrat,sedangkan bagian tengah Ketua DPRD kabupaten Dompu Mutakun pimpinan rapat RDPU, Kepala dinas Kominfo kabupaten Dompu Yadin, maka dalam hal ini teman- teman wartawan meminta kepada pemerintahan kabupaten Dompu melalui RPDU bahwa perbub no. 41 tahun 2024, itu musti di blacklist agar tidak memaksakan kehendak untuk tetap melaksanakan uji kompetensi terhadap wartawan. Karena dari perbub itu di duga hanya menghasilkan pasal- pasal karet, yang lahirnya bersifat instan dan membatasi ruang gerak teman- teman media sebagai dapur informasi bagi masyarakat daerah kabupaten Dompu.
Sebab uji kompetensi wartawan yang paling berhak untuk menguji kompetensi wartawan adalah ranahnya pimred media itu sendiri, dan wartawan itu sendiri yang mesti meningkatkan skilnya agar supaya tidak di anggap remeh oleh pemerintah daerah jadi untuk mengejewantahkan persoalan ini adalah agar tidak menimbulkan konflik internal antara wartawan dengan pemerintah kabupaten Dompu maka pemerintah harus ada jaminan dari pemerintah daerah kabupaten Dompu bahwa, ketika kemudian wartawan yang ikut uji kompetensi nanti, ini musti dipandang dari dua sisi, baik secara substansi maupun literal atau tekstual agar diantara kepentingan wartawan dengan regulasi yang ada, tetap ada jaminan yang di keluarkan oleh Bupati Dompu sehingga terkesan tidak di benturkan atas kepentingan politik, kelompok atau personal, maka hal ini kami memintah kepada pemerintah kabupaten Dompu, untuk mengkaji ulang terhadap wacana yang ingin diselenggarakan dalam waktu dekat yaitu Uji Kompetensi Wartawan.
Karena bagaimana pun profesi wartawan adalah profesi yang mulia sebagai sarana komunikasi menyampaikan aspirasi masyarakat serta mengedukasi publik masyarakat kabupaten Dompu khususnya maupun pada umumnya masyarakat ntb. (Aghnia).