Hadir di Pelosok, Posbakum PN Banjar & YLBH Panglima Pelayanan jemput Bola Berikan Keadilan Gratis bagi Warga Cibeureum

Berita Daerah49 Dilihat

BANJAR – Akses terhadap keadilan kini bukan lagi sekadar impian bagi masyarakat desa di Kota Banjar. Bertempat di Kantor Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Pengadilan Negeri (PN) Banjar bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya-Banjar kembali menggelar layanan konsultasi hukum gratis melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Jumat (6/2/2026).

​Langkah proaktif ini merupakan edisi ketiga setelah sukses dilaksanakan di Desa Sinartanjung dan Desa Kujangsari. Program ini dirancang khusus untuk memangkas jarak antara masyarakat desa dengan kepastian hukum yang seringkali dianggap mahal dan rumit.

​Menjawab Kegelisahan Rakyat Kecil

​Perwakilan YLBH Panglima, Andi Maulana, SH, MH, mengungkapkan bahwa program ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi warga yang sering terjerat persoalan hukum tanpa pendampingan yang layak.

​“Banyak warga menghadapi sengketa tanah, warisan, hingga pidana ringan, namun mereka bingung harus mengadu ke mana dan terbentur biaya. Kami hadir untuk memastikan tidak ada warga yang ‘buta’ hukum di rumahnya sendiri,” tegasnya

​Senada dengan itu, Kepala Desa Cibeureum, Yayan Sukirlan, menyambut hangat inisiatif ini. Menurutnya, aparat desa sering menjadi tempat curhat masalah hukum warga, padahal kapasitas mereka terbatas.


​“Dengan adanya Posbakum, warga mendapatkan solusi yang lebih tepat dan profesional. Kami berharap program ini berkelanjutan agar Desa Cibeureum bisa menjadi percontohan akses keadilan hingga pelosok,” ujarnya

​Solusi Nyata: Kasus Akta Kematian yang Terhambat 10 Tahun

​Salah satu bukti konkret manfaat layanan ini dirasakan oleh Nurdin, warga setempat. Ia sempat kebingungan mengurus Surat Kematian ayahnya yang sudah lewat 10 tahun, sehingga pihak Capilduk mewajibkan adanya Putusan Penetapan dari Pengadilan Negeri.
​Menanggapi keluhan tersebut, Adv. Haru Anugrah, SH dari Posbakum PN Banjar memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur permohonan penetapan tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut, asalkan persyaratan administrasi terpenuhi.

​Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

​Surat Permohonan: Ditujukan kepada Ketua PN (format tersedia di PTSP Pengadilan).

​Dokumen Dasar: Surat keterangan kematian dari desa/RS, fotokopi KTP/KK pemohon, dan identitas almarhum.
​Bukti Hubungan Hukum: Akta Kelahiran atau Buku Nikah.

​Saksi: Menyiapkan minimal 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian.

​Fasilitas Prodeo (Gratis): Bagi warga tidak mampu, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu jaminan sosial (KKH/KIP) agar biaya perkara bisa dibebaskan.

​Komitmen Pelayanan Prima

​Pihak PN Banjar melalui Posbakum YLBH Panglima menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi. Layanan keliling ini akan terus menyisir desa dan kelurahan di seluruh Kota Banjar demi mewujudkan pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Transparan.
​”Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum yang setara bagi semua golongan,” pungkasnya ( Acep Surya ) 5/5 (2)

Nilai Kualitas Konten