BANJAR – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Banjar menggelar sosialisasi pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya membantu adaptasi terhadap perubahan sistem pelaporan pajak nasional. Kegiatan ini berlangsung di Galeri UMKM Sukma Kenanga, Selasa (10/2/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi antara KADIN Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar, serta Kantor Pelayanan Pajak (P2KP) Kota Banjar. Sebanyak 40 peserta, yang terdiri dari pengurus KADIN dan pelaku UMKM binaan, mengikuti kegiatan yang membahas secara teknis perubahan sistem pelaporan pajak dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Coretax.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait alur pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), pemanfaatan fitur digital Coretax, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KADIN Kota Banjar, H. Erman Hendrawan, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai respons atas berbagai keluhan pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memahami sistem pajak digital terbaru. Menurutnya, kompleksitas fitur pada Coretax memerlukan pendampingan agar pelaku usaha tidak mengalami kesalahan dalam pelaporan.
“Banyak pelaku UMKM yang menyampaikan kesulitan dalam memahami pengisian pada sistem Coretax. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membantu membedah alurnya agar pelaku usaha lebih siap dan percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya
Salah satu peserta sosialisasi mengaku kegiatan ini sangat membantu dalam memahami sistem pelaporan pajak yang baru. Ia menyebut pendampingan secara langsung memberikan kejelasan terhadap langkah-langkah teknis yang sebelumnya sulit dipahami.

“Awalnya cukup membingungkan melihat fitur-fitur di sistem pajak yang baru. Namun setelah dijelaskan secara langsung oleh narasumber, kami mulai memahami alur pelaporannya dan apa saja yang harus dipersiapkan,” katanya.
H Erman Hendrawan menambahkan, penguasaan administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting bagi UMKM yang ingin meningkatkan skala usaha. Laporan pajak yang tertib dan akuntabel menjadi syarat dalam mengakses permodalan perbankan serta menjalin kemitraan usaha yang lebih luas.
Ia juga menegaskan bahwa KADIN Kota Banjar akan terus memberikan pendampingan lanjutan bagi pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam pelaporan pajak, meskipun kegiatan sosialisasi telah selesai.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjar, mengapresiasi langkah KADIN Kota Banjar dalam memfasilitasi pelaku UMKM menghadapi perubahan sistem perpajakan. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan otoritas pajak dapat meningkatkan kepatuhan serta daya saing UMKM Kota Banjar.
Dengan tertibnya administrasi pajak dan keuangan, UMKM di Kota Banjar diharapkan semakin mandiri, kredibel, dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. ( Acep Surya )













