Skandal Dugaan Penyalahgunaan Aset Emas Nasabah, Pegadaian Ambalawi Dikecam Keras

Berita Daerah82 Dilihat

Dugaan praktik penyalahgunaan asset emas nasabah yang terjadi di Pegadaian Ambalawi menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Sebanyak 28 nasabah dilaporkan menjadi korban setelah aset mereka diduga dipindahkan secara sepihak tanpa persetujuan, bahkan disebut mengalir ke rekening pribadi atas nama Julfar.

Kasus ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, tetapi juga menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Para nasabah yang terdampak mengaku tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atas pemindahan aset tersebut, sehingga menimbulkan kerugian material maupun psikologis.

Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada lembaga seperti pegadaian untuk menjamin keamanan aset mereka. Jika benar terjadi, praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum di Pegadaian Ambalawi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius yang merugikan puluhan nasabah,” ujar Deden Kurniawan salah satu Mahasiswa Ambalawi.

Lebih lanjut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bima Kota, untuk segera bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Penanganan yang lambat dikhawatirkan akan memperburuk situasi serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Polres Bima Kota harus segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan memastikan siapa pun yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap lembaga keuangan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus diperketat. Transparansi dan perlindungan nasabah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian Ambalawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, para korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan hak-hak mereka dikembalikan sepenuhnya 5/5 (3)

Nilai Kualitas Konten

News Feed