Pangandaran– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna terkait penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran tersebut merupakan langkah penting dalam proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Gelaran berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna, pada Jumat (11/07/2025). Persetujuan ini menandakan bahwa DPRD telah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024 dan memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan.
Dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran memiliki landasan hukum yang jelas untuk melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Selain itu, penetapan ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna dihadiri oleh para anggota DPRD, Pemerintah Daerah, dan Stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Dede Sutiswa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah,
“Kami Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, atas kerjasama dan koordinasi yang baik dalam proses penyusunan Raperda ini,” Ujar Dede
Dede berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya kami berharap akan selalu ada peningkatan dalam kinerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat” tandasnya
Upi