BERITA GUNUNGSITOLI-SUMUT,—– Pelaporan Lo’ozaro Zebua Alias Ama dana umur 53 tahun Nomor STPLP /128/IV/ 2019/NS terkait ” Surat Palsu ” tepatnya tanggal 11/04/2019. Akhirnya dilakukan Gelar perkara dalam tahapan penyidikan senin depan. Sabtu (13/07/2019)
Hal ini berdasarkan undangan Gelar perkara nomor : B/625/VII/ RES.1.9. /2019/Reskrim tepatnya hari senin tanggal 15/07/2019 pukul 14:00 tempat Ruang Vidcon Polres Nias
Selanjutnya, situasi ini membawa angin segar pada proses penegakan hukum dipolres nias sehingga Lo’ozaro zebua menyatakan kepastian hukum atas laporanya,
Katanya, saya akan hadiri gelar perkara yang dilaksanakan polres nias berdasarkan undangan yang telah diberikan kepada saya,’ ucap Lo’ozaro
Tambahnya, saya berharap polres nias dapat menuntaskan persoalan agar saya mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang sudah saya sampaikan. Tuturnya Lo’ozaro zebua saat dikonfirmasi di tempat kediamanya.
Sampai berita diterbitkan, awak media menggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan polres nias senin depan. (af lase)
Komentar