Baraknews Pangandaran–Adanya undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis terkait Peninjauan Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang dengan Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB), tanggal 07 September 2023 di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat.
Hadir dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, ATR / BPN Ciamis, PTPN VIII Batulawang, Wakapolres Ciamis, Kodim Ciamis, Muspika Kecamatan Purwadadi, Perangkat Desa Kutawaringin beserta perwakilan dari HMPKB.
Bertempat di Aula Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, Rabu 01 Nopember 2023, duduk bersama dengan para pihak terkait untuk menentukan lokasi HGU PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB yang selama ini diperjuangan hak – haknya masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil BPN Jawa Barat menuturkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah penentuan titik lokasi batas – batas yang selama ini jadi permasalahan antara pihak HMPKB dengan PTPN VIII Batulawang.
“Karena barangnya sudah jelas, biar tidak gejlok kita sama – sama cek lokasi mana saja yang nantinya akan disinkronisasikan, masing – masing tim dari pihak terkait bisa berikan masukan guna penyelesaian sengketa selama ini”, tutur Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.
Ditempat yang sama perwakilan dari pihak PTPN VIII Batulawang menuturkan bahwa secara keseluruhan pihaknya mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.
Sementara guna mengantisipasi ketertiban keamanan dan pelayanan masyarakat Wakapolres Ciamis Apri menuturkan bahwa dari pihak Kepolisian dan dibantu oleh unsur TNI hari ini kita menyiapkan sekitar 60 personil dan untuk pengamanan di lapangan, pihak melakukan tindakan secara normatif persuasif karena kalau kita lihat kondusif, terangnya.
Ditempat terpisah Selamet Bachtiar Ketua HMPKB menuturkan bahwa setelah cros cek ke lapangan petugas yang hadir cek lokasi ke 2 titik batas wilayah Desa Padaringan dan Kutawaringin, bahwa luas area perkebunan PTPN VIII Batulawang semua 592 Ha, cuman dari pihak PTPN VIII mengajukan seluas 399 sekian, selebihnya tidak di HGU kan, secara kesepakatan itu milih masyarakat, namun dari pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat bahwa hal tersebut bukan kewenangannya namun pihaknya akan berupaya menindaklanjuti, ucapnya.
Lebih lanjut Selamet Bachtiar merasa kecewa karena dari hasil ukur ke lokasi tadi, dari pihak – lihat terkait tidak duduk bersama kembali dan langsung pulang begitu saja tidak ada bahasa apa – apa ke masyarakat yang hadir, hal ini menurutnya tidak ada kejelasan dari apa yang tadi sama – sama cek lokasi dilapangan, namun demikian pihaknya akan menyurati guna seperti apa hasil kesimpulan hari ini, tandasnya.
Ditempat yang sama Asep selaku kuasa hukum dari HMPKB menuturkan menindaklanjuti hasil peninjauan tadi yang semua sudah turun lapangan kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk kelebihan yang totalnya 199 Ha segera diproses atau mengeluarkan Surat Keputusan, sehingga warga yang berhak kelebihan dari 199 Ha tersebut warga bisa melengkapi adminitrasi surat – surat untuk diajukan atau dimohon gak milik sesuai dengan data di Leter C Pemerintahan Desa Kutawaringin, terangnya.
Asep menambahkan kekecewaan masyarakat tidak adanya penjelasan dari hasil cek ke lokasi oleh pihak terkait harusnya dari pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi menjelaskan hasilnya seperti apa kepada masyarakat. Yang awalnya ada pengarahan di Aula Desa, namun endingnya tidak ada penjelasan harusnya ada analisa evaluasi berdasarkan hasil cek lokasi di lapangan faktanya seperti ini sehingga bisa berikan kesimpulan kepada warga masyarakat, pungkasnya. (Upi)