3 (TIGA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020

Berita KEJAGUNG RI–Kamis 09 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT. AMU;
WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko, kerjasama bisnis PT. Askrindo;
SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 09 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten