oleh

6 (ENAM) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Berita KEJAGUNG RI—Kamis 16 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
DRT selaku Direktur CV Prima Garuda, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup;
MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI;
ST selaku Direktur CV Abhayagiri Timur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit JD Grup;
P selaku KJPP ASMAWI dan Rekan, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI;
KW selaku Mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada Debitur LPEI;
DA selaku Kantor Jasa Penilai Publik, diperiksa terkait penilaian fixed aset dari Debitur LPEI (Walet Grup).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 16 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten