oleh

TIM PENYIDIK TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR MENETAPKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP IAM SELAKU MANTAN BUPATI KABUPATEN KUPANG SEBAGAI TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMINDAHTANGANAN ASET PEMKAB KUPANG BERUPA TANAH DAN BANGUNAN

Berita KEJAGUNG RI–Jumat 03 Desember 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, yaitu IAM selaku Mantan Bupati Kabupaten Kupang, dan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 03 Desember 2021 s/d 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.
Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Tersangka IAM, dan kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).
Akibat perbuatan Tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair
:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair
:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (K.3.3)

Jakarta, 03 Desember 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten