Jakarta– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddi memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 27 November 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Irene Putrie, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang agar berjalan secara profesional.
Jaksa Agung memberikan sejumlah arahan dan penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh para pejabat yang baru dilantik:
1. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
BPA memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Oleh karenanya, Tugas BPA penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan;
Diperlukan optimalisasi penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, rampasan, maupun sita eksekusi;
BPA juga diminta untuk meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melaksanakan kolaborasi dengan berbagai lembaga domestik maupun internasional.
2. Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, khususnya yang menyangkut hajat hidup dan melindungi kepentingan masyarakat, seperti penanganan perkara korupsi;
Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berintegritas.
Kajati harus segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah satuan kerja (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri);
Para Kajati diinstruksikan untuk mencermati dengan baik berlakunya KUHP Nasional pada awal Tahun 2026 serta pembaruan Hukum Acara Pidana, yang akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum;
Maksimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukumnya. Jaksa Agung mengingatkan agar tidak ada pegawai Kejaksaan yang berperilaku dan bertutur kata jauh dari adab, etika, dan integritas, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun pada media sosial.
3. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung Pedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan untuk mendukung penyelesaian tugas secara tepat, cermat, dan terukur.
Segera laksanakan arahan dan kebijakan pimpinan, terutama yang menjadi prioritas masing-masing Eselon I.
Perkuat sinergi antar bidang melalui kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang efektif untuk mewujudkan visi dan misi institusi.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Ia menekankan pentingnya melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika, serta dilandasi profesionalisme.
“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral, agar marwah institusi senantiasa terjaga,” pungkas Jaksa Agung.







