Kejari Ciamis Selidiki Kasus Dugaan Korupsi RKB SMKN 1 Cijeungjing Anggaran APBD Jawa Barat

Berita Kejaksaan246 Dilihat

Ciamis– Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp 2,6 miliar, kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi,mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi pada teknis bangunan.

Untuk SMK Cijengjing dugaan pembangunan gedung sekolah yang tidak layak fungsi,Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi[/caption

Pada saat ini, gedung sekolah itu tidak bisa digunakan karena berpotensi berbahaya bagi penggunanya,”ujarnya

Menurut Herris ,”sekarang prosesnya lagi perhitungan BPKP, semoga hasilnya segera keluar, nanti lebih lanjutnya akan penetapan tersangka secepatnya ,Posisinya sekarang lagi penyidikan. Ahli fisik sudah turun, dan sudah mengeluarkan hasil, sekarang tinggal perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ungkap Herris 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten