Kejari Ciamis Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN Cijeungjing TA.2023

Ciamis– Kejari Ciamis Tahan 4 Tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, S.H mengatakan,”Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Ciamis melakukan serangkaian pemeriksaan dalam konfrensi pers rabu (17/9/25) diaula kejari Ciamis di dampingi kasi pidsus Herri dan Kasi Intel

Ada 27 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan, perencana,dan pengawas sera keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan,”ucapnya

Menurut Raden Dari hasil perhitungan BPKP jawa barat ditemukan kerugian sebesar Rp2.771.391.000 serta menetapkan
keempat tersangka EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas proyek,

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,serta di lakukan penahan untyk 20 hari kedepan dan di titipkan ke lapas sukamiskin bandung,”ungkapnya No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten