Ciamis–Sebanyak 150 orang Penjamah Makanan dari 5 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di wilayah kecamatan Purwadadi dan Lakbok Ikuti pelatihan Penjamah Makanan
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh SPPG bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab Ciamis, digelar di Gedung Dakwah Islam kecamatan Lakbok kabupaten Ciamis (Rabu, 08 Okt 2025)
Pelatihan ini bertujuan agar Penjamah Makanan bisa dan lebih mengetahui langkah langkah dalam menjaga keamanan pangan di lingkungan SPPG
Dalam pelatihan tersebut para peserta di bekali pengetahuan mengenai pencegahan kontaminasi, Muali dari menjaga kebersihan alat dan bahan, menghindari zat yang berbahaya hingga penerapan sanitasi dan penyimpanan pangan yang tepat
Beberapa saat sebelum acara dimulai, Mohamad Ridwan mewakili Dinas Kesehatan Kab Ciamis, kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan untuk menerbitkan SLHS
“Salah satu persaratan untuk menerbitkan SLHS minimal 50 % dari Penjamah Makanan di setiap SPPG harus sudah mendapatkan Sertifikat Penjamah Makanan” kata Ridwan
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan “sesuai dengan Permenkes no 17 tahun 2024, untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan /IKL pada dapur /SPPG minimal harus 80%, baru bisa memenuhi syarat” Terang Ridwan
“Serta harus lulus uji laboratorium, yang di uji meliputi bahan makanan, makanan jadinya, peralatan dan penjamah’nya, kalo 3 tes tersebut lulus, baru bisa terbit SLHS” jelasnya
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi, UU tentang kebijakan pangan, Bakteri Cemaran pada makanan, pembersihan dan penempatan alat alat dapur, tahapan proses produksi pangan serta yang lainya
Diharapkan kegiatan ini bisa dipahami serta di aplikasikan dalam setiap tahap proses pengolahan sampai proses penyajian, sehingga kwalitas dan keamanan pangan bisa terjaga dengan baik (Indra)