Enam Pria Terduga Pengedar Dan Pemilik Sabu-Sabu Yang Di Tangkap Polisi

Berita Kota Bima (NTB) — Pada hari Sabtu(16 Mei 2020),pukul 18.30 Wita, Anggota Opsnal  Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH telah  melakukan penangkapan pelaku diduga mengedarkan dan memiliki, menyimpan  serta menguasai narkotika diduga jenis shabu.

Hari Sabtu / Tanggal  16 Mei 2020,pukul 16.00 Wita. Di Rumah BTN Lewi Indah RT. 017/RW.008 Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima.

Dengan Pelaku :Lutfi Als Fe , 42 Tahun, Swasta, alamat  RT 03/03 Desa Tawali Kec. Wera Kab. Bima.Muamar Als AMAR, 22 Tahun, Petani, alamat RT 16/RW.06 Desa Kambilo Kec. Wawo Kab. Bima.Insan adi putra 20 Tahun, Petani, alamat RT.11/RW.04 Desa Monta Baru Kec. Lambu Kab. Bima.BUHARI Als BU, 38 Tahun, Swasta, alamat RT.02/RW.01 Desa Tawali Kec. Wera Kab. Bima.SAMRUN Als KIBA, 38 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Sangia Kec. Wera Timur Kab. Bima. Musmuliadin M 33 tahun, Wiraswasta, alamat RT.17/Rw.08 Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima.Yang diSaksikan oleh

Masrin umur 42 tahun, Ketua Rt, alamat BTN Lewi Indah RT. 017/RW.008 Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima. 

Taufikrahman, Polri, 35 Tahun, alamat RT. 04 RW.01 Kel. Mande  Kec. Mpunda  Kota Bima.Dengan Barang Bukti : (satu) lembar  plastik klip bening besar didalamnya berisi serbuk krystal putih bening diduga narkotika jenis Shabu berat netto 9,31 (sembilan koma tiga satu) Gram.(dua) lembar plastik klip bening.(satu) lembar tissue terdapat isolasi warna cokelat.(satu) buah tabung kaca didalamnya terdapat lilitan kertas rokok.(dua) buah sendok plastik terbuat dari sedotan air minum mineral.(dua) buah korek api gas.(satu) buah rangkaian bong.(satu) bungkus Surya 12 (dua belas).(lima) buah Hand Phone (HP).(dua) buah dompet warna hitam.(satu) unit mobil Avanza warna hitam.Uang kertas Rp. 4.839.000,00- (empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH bersama anggota Opsal Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis Shabu di salah satu rumah bertempat di BTN Lewi Indah RT. 017/RW.008 Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima,  kemudian  Team berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga ketika berada dirumah sdr. MUSMULIADIN, selanjutnya disaksikan oleh ketua RT setempat sdr. MASRIN, team melakukan penggeledahan badan terhadap para terduga dan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Shabu di dalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan oleh sdr. LUTFI Als FE, dilanjutkan dengan penggeledahn rumah dan berhasil menemukan barang—barang bukti lainnya yang diduga terkait tindak pidana narkotika, selanjutnya para terduga pelaku beserta barang- barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa kekantor satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap nya.(Tim). No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar