Pemilik dan Pengedar Sabu, Warga Sungai Baung Ditangkap Polisi

Berita Polres MURATARA– Pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu, Dailani Anas (38) warga Desa Sungai Baung Kecmatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara,) Provinsi Sumatra Selatan, ditangkap aparat Polsek Rawas Ulu, Rabu 25/8/2021 sekitar pukul 16.00 wib.

Pelaku dicegat aparat saat melintas mengendarai mobil Agya No.pol : BH 1608 NS di simpang pasar Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/A/ /VIII/2021/SPKT.POLSEK RAWAS ULU/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 25 Agustus 2021.

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket besar plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 10,32 Gram. satu unit Mobil Agya BH 1608 NS.

“Benar pelaku sudah diamankan di Mapolres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto,S.ik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi.

Dia menjelaskan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rawas Ulu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, Petugas Polsek Rawas Ulu melakukan pencegatan terhadap tersangka yang diduga baru saja transaksi narkoba,” jelasnya.

Tersangka yang mengemudikan mobil Agya hendak pulang ke Desa Sungai Baung, setelah dicegat langsung digeledah.

“Saat digeledah di mobil tidak ditemukan narkoba. Juga di sakunya. Ternyata tersangka menyimpan narkoba di dalam mulutnya. Beratnya 10,32 gram,” jelas Kasi Humas.

Tersangka bersama barang kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ulu.

Jurnalis: David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten