Polsek Bukit Kemuning Amankan Tersangka Perampasan Tas Pegawai SPBU

Beerita Mapolres Lampung Utara (Lampung) — Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan, inisial RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Polsek Bukit Kemuning, lantaran diduga telah merampas tas korban bernama Fitri Handayani (21) pegawai SPBU Pertamina Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning. Tas milik korban berisikan uang penjualan BBM Rp 15.095.000 (lima belas juta sembilan puluh lima ribu)

Seperti yang telah disampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana pada hari Minggu (20/12/2020). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, sekitar pukul 20:00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera Desa Sukamenanti kec. Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara

Modus operandi saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, tersangka RM mendekati korban, dan menodongkan senjata tajam ke badan korban lalu tersangka mengatakan serahkan tas kamu. Kemudian, tersangka langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut.

Korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut, tetapi tersangka berhasil menarik paksa tas tersebut, yang diletakkan di badan korban, hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh tersangka.

Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap tersangka, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning

Petugas Polsek Bukit Kemuning yang datang langsung mengamankan tersangka RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik tersangka berupa satu unit R2 Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tatang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten