Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Tersangka Curas dan 6 Orang Penadah

Berita Kriminal Polres Majalengka–  Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dan diback up Tim DF Polda Jabar mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap nyawa orang / pembunuhan dan tindak pidana pertolongan jahat/penadahan.

Seorang wanita tua di Kabupaten Majalengka, tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan indentitas pelaku.

“Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti terdapat dari handphone milik korban, yang ternyata teregister alamat nya berada di Kecamatan Argapura,” Ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswono DC Tarigan, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan, pada saat itu polisi berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban, Dari hasil interograsi awal MS, mendapat handphone tersebut dari hasil COD dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah,” Ungkap AKBP Bismo.

Mendapat informasi lebih kuat polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek bernama Maemunah yang berusia 68 tahun.

Tindakan pidana tersebut IN melakukannya bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Tersangka adalah tetangga dari korban, dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut,” Tandas Kapolres.

Perkembangan tersangka sebagai penadah saat ini bertambah sebanyak 5  Orang diantaranya RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding dengan total sebanyak 6 orang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan Kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP, “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan Emas 32 Gram, satu Televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah smartphone android,” Pungkas AKBP Bismo.

Penulis    : rudi No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten