Begini Tata Cara Pemungutan Suara Di TPS Saat Pandemi

Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Maskuri Sudrajat mengungkapkan, terdapat beberapa tata cara yang harus diperhatikan pada saat proses pemungutan suara di TPS.

Diantaranya, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang dan diatur kedatangannya meskipun proses pemungutan suara tetap dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00 WIB.

“Kedatangan (pemilih) biasanya tidak diatur, yang jelas dari jam 7 sampai 1 siang. Sekarang setiap pemilih jam sekian,” katanya Sabtu (28/11/2020).

Disisi lain,Maskuri mengatakan,Petugas KPPS sebelum menjalankan tugasnya wajib menjalani rapid test untuk memastikan bebas dari virus Covid-19. Begitupun dengan pemilih, sebelum memasuki TPS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Maskuri menambahkan, pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 lebih tetap bisa menggunakan hak suara namun dilakukan terpisah di bilik suara khusus. “Per TPS kita siapkan satu bilik untuk yang khusus,” katanya.

Setelah melalui pengukuran suhu, jelas Dia, setiap pemilih akan diberikan sarung tangan satu kali pakai. Bahkan sebagai tanda telah melakukan pemungutan suara, pemilih akan diberikan tinta tetes dan bukan lagi di celup.

“Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih,” terangnya.

Sedangkan bagi pemilih yang sakit di rumah, jelas Maskuri, maka keluarga pemilih harus melapor kepada KPPS sebelum waktu pemungutan suara berakhir.(Jepri)

No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten