Baraknews Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng Aipda Yosephtinus Petrus Duka melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan terhadap warga binaannya di Desa Bangkuang Makmur Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Selasa (14/3/2023) siang.
Dengan membentangkan spanduk Bhabinkamtibmas Aipda Yosephtinus Petrus Duka mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan sesuai Undang -Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undangan-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi,S.Kom mengatakan, sosialisasi dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut dalam rangka pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Ketapang.
Lanjut Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa disamping melakukan sosialisasi Karhutla Bhabinkamtibmas juga menyambangi warga Binaanya untuk menyampaikan pesan Kamtibmas dan hal tersebut juga sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas, ujar Kapolsek Ketapang.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang larangan membakar hutan dan lahan dan tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar,” pungkasnya (hms_spt)