oleh

Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polres Serkot Sampaikan Himbuan Dalam Masa Nataru di Kelurahan Kota Baru

Berita Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten Kelurahan Kota Baru BRIPKA Amit Suhendar sambangi kantor Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang dan sampaikan himbauan bagi warga yang mau keluar daerah saat periode Nataru, Kamis (16/12/2021).

Bhabinkamtibmas Polsek Serang sosialisasikan Inmendagri No 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bhabinkamtibmas BRIPKA Amit Suhendar sampaikan himbuan kepada warga yang akan keluar Daerah saat periode Nataru, dengan persyaratan pertama Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Sudah Vaksin 2 Kali, Lakukan Rapid Tes Antigen Maksimal 1×24 Jam, Larangan Bepergian jarak jauh bagi warga yang belum Divakisin atau yang tidak dapat di Vaksin, dan terhadap temuan warga bepergian yang positif Covid-19, segera dilakukan Isoman dan Isoter.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono,S.H.,M.H mengatakan ” kegiatan tersebut dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, Dan Anggota Bhabinkamtibmas terus lakukan himbuan kepada warga bersama dengan pihak kelurahan maupun tokoh masyarakat ” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan ” Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk tetap disiplin prokes dan mengikuti Vaksin dalam mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid19″ tambah Kapolsek.
(HumasPolsekSerang) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten