oleh

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Laksanakan Sosialisasi

Polres Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Aipda Ronie Saputra melaksanakan sosialisasi Stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bagendang Permai Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (06/03/2023) siang.

Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Permai Aipda Ronie Saputra membagikan brosur dan penempelan brosur Larangan membakar Hutan dan lahan di kantor-kantor pemerintahan dan rumah warga serta menghimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa binaannya.

sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan,S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Bagendang Permai Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Ronie Saputra juga menyampaikan kepada warga dasar hukum tentang larangan membakar hutan dan lahan yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undanf nomor 1 tahun 1046 KUHP dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ungkap Kaposlek Sungai Sampit.

“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten