Berita Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten.* Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten untuk Desa Binaan Kelurahan Sumurpecung BRIPKA Dagus Handiyana sampaikan himbuan Nataru ( natal 2021 dan tahun baru 2022 ), di kantor Kelurahan Sumurpecung Kecamatan Serang Kota Serang, Selasa (21/12/2021).
Dalam masa Nataru ( Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 sesuai imendagri No 66 tahun2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Bhabinkamtibmas sampaikan himbuan dan sosialisasikan kepada pegawai Kelurahan Sumurpecung di Kelurahan Sumurpecung Kecamatan Serang Kota Serang.
Dimasa Nataru dengan ketentuan Pengaturan Ganjil-Genap ke Lokasi Wisata, Disiplin Prokes, Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi, pembatasan 75% Kapasitas pengunjung, Larangan Pesta perayaan Nataru Baik di tempat terbuka maupun tertutup, batasi giat Masyarakat dan Giat Seni Budaya yang Pontensi Timbulkan Kerumunan.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono,S.H.,M.H mengatakan ” Dengan adanya himbauan prokes terkait masa Nataru yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas semoga Warga masyarakat tetap disiplin dan mematuhinya aturan Inmendagri No 66 tahu 2021 tersebut sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 ” kata Kapolsek.
Dengan himbuan yang di sampaikan kepada staf kelurahan Sumurpecung dan yang nanti akan di sampaikan kepada kepada warga kelurahan Sukurpecung sehingga warga tetap Disipin menjalankan prokes dan mentaati himbuan Nataru sehingga dapat menekan penyebaran Covid19 dan antisipasi Varian Baru Covid-19 di Kelurahan Sumurpecung Kecamatan Serang Kota Serang. (Humaspolsekserang)