Polres Kotim – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (4/3/2023) sore.
Dengan membagikan brosur, Bhabinkamtibmas Bripka Dodi Cahyo Nugroho mensosialisasikan stop membakar hutan dan lahan dan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan sanksi pidananya sesuai Undang -Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undangan-undang -Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Samuda Besar Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Jaya Karya AKP H.Supriyoni,S.H mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Jaya Karya.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolsek (hms_spt)