Berita Polres Serkot—Pria berinisial A (26) asal Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor mengaku dua kali menggunakan narkotika jenis shabu.
Dia ditangkap di pom bensin depan taman Kopasus di lingkungan Drangong, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu (5/12/2021) pukul 20.00
Penangkapan A dilakukan oleh tim researse narkoba polres Serang Kota lantaran gerak geriknya mencurigakan.
Saat ditangkap, terduga pelaku kedapatan membawa 0,31 gram narkotika jenis shabu di saku celana.
Menurut keterangan terduga pelaku dalam press release di Mapolres Serang Kota bahwa, A mengaku kali kedua mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Dia mendapatkan shabu dari Kentung seharga Rp 300 ribu untuk dikonsumsi.
Menurut kasat researse narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia bahwa wilayah tersebut merupakan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Shabu ditemukan disaku sebelah kiri celana A,” ujarnya saat press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021)
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun