Kantor Kemenag Kab.Pangandaran Sosialisasikan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.

Berita Kab.Pangandaran,– Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran berusaha meminimalisir perkawinan anak. Salah satu caranya dengan tidak melayani usulan pernikahan untuk calon pengantin dengan usia di bawah 19 tahun.

Kepala Kantor Kemenag Pangandaran,Supriana, mengatakan, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Salah satu aturan yang diubah melalui Undang-undang tersebut adalah batas usia nikah. Bagi laki-laki batasnya adalah 19 tahun. Sementara perempuan 16 tahun.

“Ada pengecualian dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 20219 pasal 7 ayat 3 menyebutkan, pernikahan di bawah 19 tahun bisa dilakukan apabila ada dispensasi dari pengadilan,” katanya, Jum’at (12/2/2021).

Namun, lanjut Supriana, dispensasi tersebut berasal dari pengadilan disertai dalil yang kuat. Selain itu, dispensasi harus dalam bentuk tertulis dan resmi. “Dispensasi bukan dalam bentuk lisan maupun ucapan,” tambahnya.

Supriana menambahkan, sejak Undang-undang Nomor 16 tahun 20219 terbit, pihaknya gencar melakukan sosialisasi melalui petugas KUA dan mitra kerja di tingkat Desa.

“Bagaimana pun perkawinan anak lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Banyak anak terlantar karena lahir dari ibu yang nikah di usia belia,” tegasnya.

Meskipun demikian, Supriana mengakui perkawinan anak usia di bawah 19 tahun selalu ada setiap tahun. Namun, berkat sosialisasi yang masif perkawinan anak di Pangandaran sudah terminimalisir.

“Kejadian anak terlantar akibat dari perkawinan di usia kurang dari 19 tahun. Ini juga berimbas pada angka perceraian,” lanjutnya.

Upaya untuk menekan angka perceraian juga terus dilakukan oleh Kemenag Pangandaran. Termasuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.

“Mereka yang nikah di bawah usia biasanya kurang bisa mengatasi permasalahan yang timbul ketika berkeluarga. Karenanya rentan terjadi perceraian,” tandasnya.(Jepri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten