Kapolres Cilegon: ini lokasi Penyekatan Wisata didaerah Hukum Polres Cilegon

Berita Polres Cilegon–Dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran covid 19, Polres Cilegon bersama instansi terkait terus berusaha menekan dan mengantisipasi akan Penyebaran Covid 19 yang bisa menjadi klaster baru yaitu klaster Wisata, Sabtu, 15/5/2021.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan kepada awak media bahwa Polres Cilegon untuk mengendalikan penyebaran covid 19 di lokasi wisata melakukan hal hal seperti, Melakukan penyekatan terhadap wisatawan dari luar Banten untuk diputar balikan, Menutup tempat wisata yang sudah terisi 50 %, Melakukan himbauan prokes berasama satgas covid 19.

Terutama kami terus akan menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa sesuai arahan pemerintah bahwa guna mengendalikan angka penyebaran covid 19, wisatawan yang bisa masuk pantai hanya Wisatawan dari Daerah Banten atau Lokal, Ujar Sigit.

Kami Polres Cilegon juga Melakukan penyekatan di beberapa lokasi seperti Pintu Tol Cilegon Timur, Pintu Tol Cilegon Barat, Pintu Tol Merak, Simpang JLS dan Simpang Teneng Kab. Serang dengan melakukan pemeriksaan identitas diri seperti KTP setiap Wisatawan yang akan masuk Ke wilayah hukum Polres Cilegon tepatnya Wisata Pantai Anyar-Cinangka. Tutup AKBP Sigit. (Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten