oleh

Langgar PPKM Darurat, 3 Pemilik Perusahaan Industri dan 8 Pemilik tempat Usaha Jalani Sidang Ditempat Denda Hingga 5 Juta

Berita Polres Majalengka–, Tiga Pemilik perusahaan Industri dan Delapan pemilik tempat usaha di Majalengka yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang ditempat di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Majalengka.

Sebelas orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Majalengka menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp 500 Ribu hingga 5 Juta atau subsider 3 hari sampai 7 hari kurungan.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap 11 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan bahwa Kegiatan ops Yustisi PPKM darurat ini dimulai dari kemarin, dan hari ini (Kamis) kita lakukan sidang di tempat.

Hari ini berjumlah 3 pemilik perusahaan Industri terdiri dari PT. EMBE PLUMBON 2, PT. GLORYSTAR WISESA dan PT. LEETEX GARMENT diberi sanksi administrasi membayar denda Rp 5 Juta atau subsider 7 hari kurungan. Terang Kasat Reskrim.

Sedangkan tadi malam (Rabu) berjumlah 8 pemilik toko dan warung makan totalnya 11 masyarakat yang sudah kita sidang tipiring di tempat dan kita kenakan denda mulai dari Rp 500 Ribu Hingga 2.5 Juta atau Subsider 3 hari kurungan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan usai menyaksikan sidang tipiring ditemoat di Jalan Raya Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Terangnya.

Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Majalengka unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP gencar melakukan razia penerapan PPKM darurat. Sasaran utama Perusahaan Industri yang tidak menjaga jarak berkerumun dan melebihi kapasitas karyawan dan tempat makan yang melanggar aturan jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat langsung kita beri tindakan,” kata AKP Siswo.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap aturan PPKM darurat di Majalengka

Menurut AKP Siswo pelaksanaan sidang tipiring di tempat untuk memberikan efek jera para pelanggar. Ia mengaku akan lebih masif melakukan penertiban aturan PPKM baik pagi, siang, dan malam.

“Untuk dasar hukum kita menggunakan
Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan para pelanggar dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021. Tutur Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.(Rd) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten