oleh

Musyawarah Kwartir Ranting Binjai Timur Tahun 2021 Di duga cacat

-Berita Lampung-1,158 views

Berita Binjai, (Sumut,)– Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka binjai timur yang dilaksanakan di SDN 024772 Kecamatan binjai timur, kota binjai Tidak Sah. Rabu, (24/02/2021)

TOPIK IDAHAM salah satu perserta yang ikut rapat mengatakan bahwa Pemilihan yang diselenggarakan tidak sah.
1. Tim Karateker tidak boleh dari unsur kwarcab, seharusnya tim karateker harus orang-orang dari penggurus lama atau pembina- pembina yang ada di kwaran binjai timur yang telah ditunjuk dari ka mabiran binjai timur.
2. Tim kareteker tidak memiliki SK dari ka mabiran binjai timur, untuk di teruskan ke kwartir cabang kota binjai
3.Tim karateker telah menggugurkan bakal
calon Ka. Kwarran binjai timur,seharusnya ditentukan dalam sidang presidium untuk menggugurkan bakal calon ka.kwarran.
4. Peserta musyawarah dominan yang dihadiri oleh Mabigus hal ini bertentangan dengan AD ART PRAMUKA pasal 98 ayat 1 dan 2
5. Kuorum musran tidak mencapai 2/3 dari jumlah gugus depan yang totalnya 40 gudep yang hadir 24 gudep . Tetapi tetap dilaksanakan.
6. Pimpinan sidang di pimpin oleh unsur kwarcab ( kak Ratna winanti)
7. Ketua Karateker dan pesrta musyawarah tidak memakai pakaian pramuka

Jika menilik dari AD/ART diatas ini menjadi dasar asumsi, kami untuk mengatakan bahwasannya pemilihan ketua kwartir ranting cacat prosedur terutama kami belum mengadakan Musyawarah Ranting untuk mengadakan Pemilihan Ketua masa Bakti Berikutnya tetapi langsung ditetapkan padahal untuk menetapkan ketua Terpilih harus melalui Musran dan ditetapkan dengan Konsederan secara administrasi.

“Kami dari pengurus yang sekarang merasa sangat kaget karena kegiatan ini terlalu dicampur unsur kwarcab kota binjai

Sangat menyayangkan hal ini karena kami menduga adanya pengurus yang mengintervensi dan mempolitisasi kepengurusan ini

“Kami tidak pernah diajarkan di Pramuka dengan cara seperti ini kalau ingin menjadi ketua silahkan ikuti mekanisme yang diatur dalam aturan Gerakan Pramuka. Untuk itu kami dengan tegas menolak Ketua Terpilih karena Tidak Sah dan tidak sesuai Aturan Gerakan Pramuka yang diberlakukan(AF lase)