Ops Yustisi Polsek Kadipaten Pendipsilinan Masyarakat Secara Stasioner Hingga Pelosok Desa

Berita Polres Majalengka–, Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Polsek Kadipaten terus menyisir ke Pelosok Desa dengan melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan PC PEN dan PPKM Mikro Tingkat Desa (RT/RW) digelar diwilayah Hukum Polsek Kadipaten dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan. Sabtu (13/3/2021).

Kegiatan Ops Yustisi tersebut dipimpin KA SPKT Polsek Kadipaten Aiptu Surahman bersama 4 (Empat) anggotanya melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di Blok Dukuh Warung Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka .

Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar, kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan Pengeras Suara kepada Masyarakat dan Pengguna jalan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, Mengurangi bepergian, hal tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19.(rd) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten