oleh

Pemberlakuan Masa Nataru, Bhabinkamtibmas Polsek Padarincang Polres Serkot Sampaikan Himbauan Di Desa Citasuk

Berita  Polsek Padarincang Polres Serkot  Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Padarincang Polres Serkot Polda Banten untuk Desa Binaan BRIPKA.Oka, sampaikan himbuan Nataru ( natal dan tahun baru ), di kantor desa citasuk Kecamatan Padarincang Kota Serang, Senin (20/12/2021).

Dalam kegiatan Tiga Pilar tersebut menghimbau Dimasa Nataru dengan ketentuan Pengaturan Ganjil-Genap ke Lokasi Wisata, Disiplin Prokes, Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi, pembatasan 75% Kapasitas pengunjung, Larangan Pesta perayaan Nataru Baik di tempat terbuka maupun tertutup, batasi giat Masyarakat dan Giat Seni Budaya yang Pontensi Timbulkan Kerumunan.

Dalam masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 sesuai imendagri No 66 tahun2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Bhabinkamtibmas sampaikan himbuan dan sosialisasikan kepada Kepala desa citasuk dan warga sekitar di desa citasuk Kecamatan Padarincang.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Padarincang IPTU.Haris munandar,S.H. mengatakan ” Dengan adanya himbauan prokes terkait masa Nataru yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas semoga Warga masyarakat tetap disiplin dan mematuhinya aturan Inmendagri No 66 tahu 2021 tersebut sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 ” kata Kapolsek.

Dengan himbuan yang di sampaikan kepada Kepala desa citasuk yang nanti akan di sampaikan kepada kepada warga desa citasuk sehingga warga tetap Disipin menjalankan prokes dan mentaati himbuan Nataru sehingga dapat menekan penyebaran Covid19 dan antisipasi Varian Baru Covid-19 didesa citasuk Kecamatan Padarincang.

(Op/pdrc/zls) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten