Polsek Bawalato Layang Surat SPDP, Kasus Penganiyaan yang diduga dilakukan NL

Berita Kabupaten Nias,(Sumut)-Kasus Penganiyaan yang diduga dilakukan oleh berinisial NL (38) warga Desa Hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias dari Polsek Bawalato.

pada hari Jumat 26 Maret 2021,Betieli Lase (37), baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Kasus Penganiyaan yang diduga dilakukan oleh berinisial NL (38) warga Desa Hou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias dari Polsek Bawalato,

Dijelaskan kepada awak media melalui via telepon seluler bahwa surat yang di terimanya dari Polsek Bawalato tersebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan kasus penganiyaan yang diduga dilakukan oleh NL terhadap Betieli Lase yang terjadi pada hari Selasa 22 September 2020 sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Bawalato jajaran Polres Nias memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan” dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa, (22/09/2020) sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Desa Siofabanua Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias,”jelasnya

Sebelumnya,” Betieli Lase telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Bawalato dengan Nomor : STPLP / 15 / IX / 2020 / NS- Lato, pada hari Rabu 23 September 2020 yang diduga dilakukan oleh NL dan melalui Proses Hukum sehingga pada hari Jumat 26 Maret 2021 Polsek Bawalato baru memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan terhadap Tersangka dengan Nomor : K/01/III/2021/Reskrim.

keluarga Korban mengatakan, “kami dari pihak keluarga sebagai Korban sangat mengapresiasi kinerja Polsek Bawalato jajaran Polres Nias walaupun kurang lebih enam bulan kasus penganiyaan ini sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Betieli Lase baru diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan,”ucapnya

Lebih lanjut,” keluarga korban berharap kepada penyidik Polsek Bawalato jajaran Polres Nias, setelah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan kasus penganiyaan tersebut segera di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Selamaati Lase mengakhiri. (af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten