Polsek Bojonegara Polres Cilegon Mendirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Prokes di Pasar

Berita Polres Cilegon–Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar.

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa & Bali.Kamis,29-07-2021

Perintah Kapolda Banten IRJEN POL. Dr. RUDY HERIYANTO ADI NUGROHO, S.H., M.H., M.B.A. untuk mendirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar tradisional atau pasar rakyat dikarenakan pasar adalah tempat masyarakat melakukan jual beli disinilah terjadinya kumpulan masyarakat.

kalau tidak dilakukan woro woro atau himbauan tentang protokol kesehatan akan ada lonjokan penyebaran virus covid 19.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono,S.ik, SH Diwakili oleh IPTU Indra Darmawan, STK, S.ik (Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon) menjelaskan kegiatan pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Bojonegara Kecamatan Bojonegara bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di wilayah hukum polsek bojonegara, dimulai dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan masker, sebagai kunci awal pencegahan penularan Covid-19, kegiatan tersebut Polsek Bojonegara Bersama Unsur 4 Pilar yaitu (TNI, Polri, Pol PP Satgas Covid Kecamatan) kecamatan Bojonegara.”tegasnya kapolsek Bojonegara

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita bersama-sama untuk selalu disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, sesuai dengan 5 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurang Mobilitas,” tandas Kapolsek Bojonegara

“Ayo selalu pakai masker. Dengan menggunakan masker, akan terlindungi dari penularan Covid-19. Maskermu melindungi aku dan maskerku melindungi Kamu” bersama sama untuk INDONESIA” ujar kapolsek Bojonegara.(Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten