Kota Banjar– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana, bertempat di Gereja Immanuel Lapas Banjar, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan ini berdasarkan surat Kepala Kantor Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor : WP.11-UM.01.01 – 7552 Tanggal 22 Desember 2025 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banjar yang beragama Nasrani menerima remisi pada Hari Raya Natal tahun ini.
Adapun rinciannya di antaranya
Pidana Umum
– 15 Hari : 1 Orang
– 1 Bulan : 1 Orang
– 1 Bulan 15 Hari : 1 Orang
Jumlah : 3 Orang
Pidana Terkait PP 99
– 1 Bulan : 6 Orang
Jumlah : 6 Orang
Total Keseluruhan : 9 Orang
Kepala Lapas kelas IIB Banjar Tutut Prasetyo sampaikan bahwa semua kegiatan ini merupakan langkah nyata Lapas Banjar dalam pemenuhan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani, Dimana pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukan perubahan perilaku positif selalu aktip mengikuti program pembinaan.
Alhamdulilah kegiatan penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Ibu Riris Lasmaria Hutagalung, S.Pd selaku Penyuluh Agama Kristen Ahli Pertama Kantor Kementerian Agama Kota Banjar dan Pdt. Posma Sibuea Pendeta Gereja GMAHK Pacim Bandung serta umat lainnya,” ujar Tutut







