BAPPEDA Dinilai Tak Beretika Dan Melanggar UU

Berita Opini4 Dilihat

BERITA BIMA -NTB  Selasa (27/08/19) aliansi mahasiswa peduli Bima (AMPB), melakukan penyegelan kantor BAPPEDA Kabupaten Bima, karena  dinilai kepala BAPPEDA tidak menghargai surat audiensi yang telah di masukan kemarin dengan dalih keluar daerah.

Menurut Ibrahim atau Mahasiswa yang biasa di sapa Bung Reppo ini, akar masalahnya adalah bobroknya etika pelayanan publik di kantor BAPPEDA, khususnya pegawai yang menangani mahasiswa yg ambil surat ijin penelitian.

kantor BAPPEDA yang disegel

Lanjut Bung Reppo berkata, para pegawai sudah sering menunjukkan sifat yang tidak etis dalam memberikan pelayanan, bahkan mereka tidak segan untuk mengeluarkan bahasa yang kasar.

Bahkan ingin menampar mahasiswa karna masalah yang sepele, dan sudah banyak sekali mahasiswa yg pernah mengalami hal serupa termasuk saya, unkap Bung Reppo.

Lanjut iya berkata, tuntutan dari dari kami selaku Aliansi Mahasiswa Peduli Bima (AMPB) kepada kepala BAPPEDA Kabupaten Bima, agar segera lakukan evaluasi serta memecat para oknum pegawai.

Karna jelas tindakannya melanggar kode etik sebagai pejabat publik, karna memang sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2009, tentang etika pelayanan Publik.

Jika tuntutan kami tidak segera di indahkan, maka kami akan tetap melakukan aksi di kantor BAPPEDA kabupaten Bima, unkapnya dengan tegas. (Lautan awan) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar