Masyarakat Resah” Maraknya Tambang Galian Pasir liar Tidak Ada Surat izin

Berita Opini2 Dilihat

BERITA KABUPATEN NIAS,(SUMUT) – masyarakat di desa Ombolatasisarahili, Kecamatan  Hiliduho, kabupaten nias resah akibat aktifitas usaha tambang Galian C pasir menggunakan peralatan manual yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.

Dari pantauan dilapangan, aktifitas penambangan pasir elegal di areal sugai muzoi di dusun 1 Ombolatasisarahili, sudah beroperasi sekitar tiga tahun belakangan ini,  tetapi tambang pasir itu beraktivitas kalau ada pembeli. Setiap hari rata-rata bisa menjual 10 mobil  pasir, untuk 1 truk dibanrol seharga Rp 150 ribu sampi ke 200 ribu.

Menurut YS (49) warga setempat, aktivitas penambangan pasir tersebut meresahkan masyarakat, karena melewati jalan pertanian , dan jalan kampung, disamping itu jika bekas galian pasir tersebut nantinya tidak direklamasi dengan baik  bisa membahyakan masyarakat. Disamping membahayakan masyarakat, juga akan merugikan warga yang rumah nya dekat galian tersebut bisa longsor dan lahan pohon karet berada di sekitar lokasi galian pasir. Karna akan menganggu Rumah warga dan disekelilingnya.

“Usaha galian  pasir tersebut tidak ada ijin sama sekali, jadi ini kan ngawur.  Menurut Undang-undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dimana, penambangan galian C di dusun 1 Ombolatasisarahili tersebut masuk kategori pertambangan rakyat dan harus mengantongi izin pertambangan rakyat atau IPR.” Kata YS kepada awak media, rabu (14/08/2019).

YS menambahkan, saya berharap aparat terkait harus menindak tegas pengusaha galian pasir tersebut,  sebab penambangan galian c itu, meski dilakukan manual harus ada mekanismenya. Baik keselamatan dan lain sebagainya. Ada aturan yang harus ditaati, tidak bisa semau sendiri.kata YS

Awak media sudah berusaha mehubungi melalui via seluler Kepala desa Ombolatasisarahli, Tonius waruwu tentang galian c tersebut tapi tidak di angkat .(af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar