KABUPATEN BIMA – Satu bulan terakhir kasus illegal logging marak terjadi di wilayah Kabupaten Bima. Bahkan pertengahan Maret 2016, ZN oknum pejabat penerbit Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAUK) UPT Dishut Kecamatan Monta Kabupaten Bima ditangkap aparat Kepolisian bersamaan dengan penyitaan barang bukti 70 batang kayu gelondondongan.
Kabid Produksi, Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan Dishut Kabupaten Bima, Muhaymin SH,MM, mengatakan, saat ini dinas setempat sedang fokus menelusuri keterlibatan oknum lain yang terlibat illegal logging walaupun kasus yang melibatkan pejabat UPT Dishut sudah ditangani aparat kepolisian.“Ini baru sebagian yang nampak, fokus kita ini menelusuri keterlibatan pihak internal.
“Sebenarnya permainan ini sudah kita cium dari beberapa waktu lalu. Hanya saja sekarang ditangkap aparat kepolisian,” katanya kepada awak media online di Dishut,Rabu (6/4/2016).
Muhaymin mengungkapkan, sebenarnya kasus illega logging sudah lama dan marak terjadi di Kabupaten Bima. Hanya saja mata rantainya yang sulit ditelusuri hingga akar. Satu bulan terakhir setidaknya ada empat kasus yang mampu dibongkar aparat Kepolisian dan Dishut.
“Dua pekan lalu aparat kami menangkap tangan pelaku di areal hutan tutupan negara sekitar Desa Palama Kecamatan Donggo, satu pekan kemudian kembali kami menangkap tangan bersama barang bukti yang sudah berbentuk gelondongan,” katanya.
Dia menduga, masih banyak oknum yang terlibat kasus illegal logging di Kabupaten Bima. Hanya saja diperlukan penelusuran untuk menemukan sejumlah bukti terkait untuk menjerat oknum pegawai yang bermain.Dinas Kehutanan Kabupaten Bima sudah menetapkan sejumlah zona merah, daerah rawan illegal logging di Kabupaten Bima yakni Kecamatan Monta, Kecamatan Langgudu, dan Kecamatan Donggo.
“Oknum yang tertangkap kemarin baru sebagian kecil, kami menduga masih banyak oknum yang terlibat. Ini fenomena gunung es, perlu waktu untuk menjeratnya,” katanya.
Dikatakannya, terlepas dari munculnya sejumlah oknum yang terlibat kasus illegal logging, Dishut memiliki komitmen kuat menumpas kasus perusakan hutan. “Kita hanya bisa meminimalisasi ,kalau menghilang seratus persen itu sulit. Mungkin dari 10 kasus bisa turun menjadi empat kasus. Kendala kami juga personil yang jujur,” ujar Muhaimin. (Abd.Rahim)
Komentar