KABUPATEN TASIKMALAYA – Terlambatnya pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),hingga saat ini menjadi topik perbincangan hangat setiap Pemerintah Desa diberbagai daerah,di karnakan anggaran Dana Desa (DD) tersebut tahun 2016 ini tak kunjung cair sehingga mengganggu percepatan pembangunan.
Ginanjar (30) Sekretaris Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya ketika di wawancara wartawan Baraknews.com senin (16/05) di ruang kerjanya mengatakan,terlambatnya pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu kata Ginanjar, dari banyak informasi yang ia dengar dan beberapa kali hasil seringnya dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya yang terkait dengan pencairan anggaran Dana Desa tahun 2016 ini,kebanyakan terkendala oleh adanya kesalah – kesalahan dalam berkas permohonan baru yang mengenai pengalokasian Dana Desanya.
Karena kata Ginanjar,berkas proposal pengajuan pencairan atau alokasi Dana Desa (DD) tahun 2016 sekarang ini,aturannya harus benar – benar rinci dan memenuhi syarat tentang pencairan dan pengalokasian dananya,serta berkas proposal permohonan pencairannya juga harus didampingi ketiga berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hasil alokasi Dana Desa tahun 2015 kemarin,dan isi semua berkasnya harus benar – benar rinci dan memenuhi syarat,makanya keterlambatan pencairan Dana Desa tahun ini,dipastikan gara-gara adanya sedikit kesalahan diberkas – berkasnya itu,sehingga menjadikan keterlambatan pembangunan desa dan hilangnya percepatan pembangunan yang ada di aturan alokasi anggarannya. “Makanya hal ini jadi trending tofik pembicaraan para kepala desa” jelas Ginanjar
Kepala Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah tersebut H.UK Somantri,juga membenarkan terjadinya keterlambatan turunnya anggaran Dana Desa (DD) dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Keterlambatan pencairan Dana Desa itu kata H.UK,kemungkinan besar karna adanya beberapa kesalahan dalam berkas – berkas pengajuannya yang kurang memenuhi syarat,”Cape puguh rieut ongkoh,hayoh weeee berkas na bulak balik,di benerken deui,dibenerken deui,tapi ayenamah jigana beres,kabeh desa di tasik mah jigana sarua terlambat DD” gerutunya
Hal yang sama di ungkapkan Agus Kepala Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah, terlambatnya pencairan Dana Desa (DD) yang kemungkinan besar dikarenakan ada sedikit kesalahan di berkas – berkas pengajuannya,yang harus di benahi lagi sehingga berkasnya bisa memenuhi syarat pencairan,karna berkas pengajuan pencairannya juga menjadi empat berkas,yang satu berkasnya bentuk proposal pengajuan alokasi Dana Desa tahun 2016,dan yang ketiga berkasnya yaitu berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),dari mulai tahap 1 , 2 , 3 hasil alokasi DD pada tahun 2015 kemarin,dan semua berkasnya harus memenuhi syarat aturan. “Lumayan repot we pokonamah, makana terlambat jiga kieu.jadi w pembangunan nage kahambat” ucap Agus. (Deni)
Komentar